Biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai bulan Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan layanan penerbitan paspor bagi masyarakat.
Menurut informasi yang diterima, kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut akan berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa maupun paspor elektronik. Rincian kenaikan biaya pembuatan paspor antara lain sebagai berikut:
1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun akan mengalami kenaikan biaya sebesar 20 persen dari harga saat ini.
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun akan mengalami kenaikan biaya sebesar 30 persen dari harga saat ini.
3. Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun akan mengalami kenaikan biaya sebesar 25 persen dari harga saat ini.
4. Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun akan mengalami kenaikan biaya sebesar 35 persen dari harga saat ini.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini diharapkan dapat meningkatkan layanan penerbitan paspor dan mendukung program pemerintah dalam memperbaiki sistem administrasi kependudukan. Meskipun kenaikan biaya ini mungkin akan memberatkan bagi sebagian masyarakat, namun diharapkan dapat diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan yang diberikan.
Bagi masyarakat yang hendak membuat paspor, disarankan untuk segera mengurusnya sebelum bulan Desember 2024 agar dapat menghindari kenaikan biaya yang akan diberlakukan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku dalam pengurusan paspor guna mempercepat proses penerbitan paspor.
Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, diharapkan pelayanan penerbitan paspor dapat semakin efisien dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Semoga dengan langkah ini, proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan cepat bagi seluruh masyarakat Indonesia.