Dalam agama Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan beberapa aktivitas tertentu, salah satunya adalah memotong kuku. Hal ini dikarenakan adanya larangan untuk melakukan ibadah tertentu selama masa haid, seperti shalat dan puasa.
Menurut sebagian ulama, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk memotong kuku asalkan tidak bertujuan untuk memperindah diri atau untuk keperluan yang tidak penting. Hal ini sejalan dengan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Boleh bagi wanita yang sedang haid untuk memotong kuku dan rambutnya.”
Namun, pendapat ini tidak sepenuhnya diterima oleh seluruh ulama. Beberapa ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tetap dilarang untuk memotong kuku, karena dianggap sebagai bentuk perintah untuk menjaga kesucian dan kebersihan tubuh selama masa haid.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, sebaiknya kita mengikuti pendapat yang paling mendekati hukum yang sebenarnya.
Dalam hal ini, jika memang memotong kuku saat haid dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, maka boleh dilakukan. Namun, jika terdapat keraguan atau ketidakpastian, sebaiknya konsultasikan dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan sesuai dengan ajaran Islam yang benar.