
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus melakukan upaya untuk memperkuat materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia.
Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan sangat penting untuk mendukung pertumbuhan sektor pariwisata di Tanah Air. Dengan adanya regulasi yang kuat dan mendukung, diharapkan sektor pariwisata dapat berkembang dengan baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Beberapa materi yang akan diperkuat dalam RUU tentang Kepariwisataan antara lain adalah mengenai pengelolaan destinasi pariwisata, perlindungan lingkungan, pengembangan SDM pariwisata, serta promosi pariwisata. Kemenpar juga akan memperkuat kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pengembangan sektor pariwisata.
Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat umum. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU tentang Kepariwisataan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh pihak yang terlibat dalam sektor pariwisata.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan mampu bersaing di tingkat global. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi pariwisata dan melestarikan kekayaan alam serta budaya Indonesia.