Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Pelecehan merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga secara psikologis bagi korban. Korban pelecehan seringkali mengalami trauma berkepanjangan dan membutuhkan bantuan serta perlindungan yang memadai. Oleh karena itu, Kementerian PPPA menegaskan bahwa tindakan pelecehan harus ditindak tegas dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan melawan pelecehan. Melalui kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak.

Selain itu, Kementerian PPPA juga memberikan layanan dan dukungan bagi korban pelecehan melalui berbagai program perlindungan dan rehabilitasi. Korban pelecehan dapat menghubungi hotline Kementerian PPPA atau datang langsung ke kantor terdekat untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan yang dibutuhkan.

Dengan adanya upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelecehan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Kementerian PPPA siap untuk terus berkomitmen dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak serta mencegah segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang merugikan bagi mereka.