Konferensi Kekayaan Intelektual Internasional dibuka di Haikou

Konferensi Kekayaan Intelektual Internasional dibuka di Haikou

Konferensi Kekayaan Intelektual Internasional (KKII) telah resmi dibuka di kota Haikou, China. Acara ini dihadiri oleh para pakar dan praktisi hukum kekayaan intelektual dari berbagai negara di seluruh dunia.

KKII merupakan platform yang penting bagi para pemangku kepentingan dalam bidang kekayaan intelektual untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan best practices dalam melindungi hak kekayaan intelektual. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan perdagangan internasional, perlindungan kekayaan intelektual menjadi semakin penting untuk mencegah pelanggaran hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri.

Dalam pidato pembukaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, menyatakan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional dalam melindungi kekayaan intelektual. Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Selain itu, Indonesia juga aktif dalam kerja sama internasional dalam hal kekayaan intelektual, termasuk melalui World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Melalui kerja sama ini, Indonesia berharap dapat memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, meningkatkan inovasi dan kreativitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

KKII di Haikou ini diharapkan dapat menjadi ajang untuk bertukar ide dan pengalaman dalam melindungi kekayaan intelektual, serta memperkuat kerja sama antar negara untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan. Semoga konferensi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan kekayaan intelektual di seluruh dunia.