Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia menyambut baik kebijakan ini karena dianggap dapat meningkatkan pendapatan negara. Namun, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam implementasi kebijakan ini.
Menurut Ketua Umum PHRI, Budi Tirtawisata, peningkatan PPN ini dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, termasuk di sektor pariwisata. Hal ini bisa menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat dan penurunan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.
Budi juga menyoroti perlunya kebijakan kompensasi bagi pekerja dalam rangka mengimbangi dampak kenaikan PPN. PHRI menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada industri pariwisata untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Selain itu, PHRI juga mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap implementasi kebijakan PPN 12 persen ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberatkan industri pariwisata dan tidak merugikan kesejahteraan pekerja.
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, PHRI berharap pemerintah dapat memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan yang diambil haruslah seimbang antara meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kesejahteraan rakyat.
Sebagai industri yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia, PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan ekonomi Indonesia tanpa merugikan kesejahteraan pekerja. Semoga Indonesia tetap maju dan sejahtera.