
Prasasti Pucangan merupakan salah satu peninggalan sejarah yang sangat berharga di Indonesia. Prasasti ini ditemukan di desa Pucangan, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Prasasti ini memiliki nilai historis yang sangat penting karena mengandung informasi mengenai sejarah dan kebudayaan pada masa lampau.
Prasasti Pucangan diperkirakan berasal dari abad ke-10 Masehi dan berisi tentang pemberian tanah oleh raja kepada seorang pendeta Buddha. Selain itu, prasasti ini juga memberikan gambaran mengenai kehidupan masyarakat pada masa itu, seperti sistem pemerintahan, kepercayaan agama, dan hubungan antar masyarakat.
Namun, sayangnya Prasasti Pucangan saat ini berada di Museum Nasional Belanda dan belum dikembalikan ke Indonesia. Hal ini tentu menimbulkan kontroversi dan kekecewaan di kalangan masyarakat Indonesia yang menginginkan prasasti ini dipulangkan ke tanah air.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pengembalian Prasasti Pucangan ke Indonesia. Langkah-langkah diplomasi dan negosiasi telah dilakukan untuk memastikan bahwa prasasti ini dapat kembali ke tempat asalnya. Harapan masyarakat Indonesia adalah agar prasasti ini dapat dipulangkan dan dipamerkan di museum atau tempat yang layak sehingga dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Prasasti Pucangan merupakan bagian dari warisan budaya Indonesia yang sangat berharga. Kembalinya prasasti ini ke Indonesia akan menjadi bukti bahwa negara kita menghargai dan menjaga keberadaan peninggalan sejarah yang telah ada sejak zaman dahulu. Semoga upaya untuk memulangkan Prasasti Pucangan ini dapat segera berhasil dan prasasti ini dapat kembali menjadi bagian dari sejarah Indonesia yang kaya dan beragam.