Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru. Pastikan KTP yang Anda miliki masih berlaku dan dalam kondisi baik.

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Pastikan akta kelahiran yang Anda miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercantum di KTP.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK merupakan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga dan harus disertakan saat mengajukan permohonan paspor baru. Pastikan KK yang Anda miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercantum di KTP.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan sebagai bukti bahwa Anda sudah melaporkan diri ke pihak berwenang setempat. Dokumen ini bisa diperoleh dari kantor kepolisian atau kantor kelurahan.

5. Surat Izin Orang Tua (jika berusia di bawah 17 tahun)
Bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun, harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Surat ini harus disertai dengan fotokopi KTP orang tua atau wali yang memberikan izin.

6. Pas foto berwarna
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm harus disertakan dalam jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan pas foto Anda sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Setelah memenuhi syarat dokumen di atas, Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke Kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor bisa memerlukan waktu yang bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Kantor Imigrasi. Jadi, pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan teliti agar proses pembuatan paspor berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri.