BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan prinsip halal.

Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, perusahaan kosmetik harus mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Setelah itu, BPOM akan melakukan verifikasi terhadap produk kosmetik yang akan disertifikasi halal.

Proses verifikasi ini meliputi pengecekan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik, mulai dari bahan dasar hingga bahan tambahan. BPOM juga akan memastikan bahwa proses produksi produk kosmetik tersebut sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.

Selain itu, BPOM juga akan melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk tersebut tetap memenuhi standar halal selama beredar di pasaran. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan standar halal, BPOM dapat memberikan sanksi kepada perusahaan kosmetik yang bersangkutan.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan konsumen dapat lebih percaya dan yakin terhadap kehalalan produk kosmetik yang mereka gunakan. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan kualitas produk kosmetik yang beredar di pasaran, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi penggunanya.